BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ibadah merupakan kewajiban mahluk
pada sang kholiknya, sebagaiman tercantum dalam Al-Quran surat Adariat Ayat 56
yang artinya : tidak semata-mata aku ciptakan jin dan manusia selain hanya
untuk beribadah. Dari ayat inilah saya akan membahas tentang nikah, yaitu salah
satu sunah Rosululloh SAW. Dan beliou bersabda : “nikah itu sunahku barang
siapa yang tidak suka sunah ku ia bukan umatku”. Nikakah merupakan ibadah yang
paling enak dibandingkan dengan ibadah yang lainya, kami tertarik membahas ini
karena kami sendiri belum nikah (bujangan), jadi kami mempersiapkan dulu
ilmunya agar nanti pada waktunya kami sudah siap. Dalam ibadah kita itu harus
tau dulu ilmunya, karena kalau ibadah tanpa ilmu itu ibadanya sia-sia (tidak diterima).
Para ulama mengatakan “ilmu dulu baru ibadah bukan ibadah dulu baru ilmunya”
jadi kami dalam makalah ini kami membahas nikah.
B. Rumusan Rasalah
- Apa pengertian nikah?
- Apa yang harus dipersiapkan sebelum nikah?
- Apa saja rukun dan sarat nikah?
- Apa hukumnya nikah?
- Apa tujuan dan hikmah nikah ?
C. Tujuan
Dengan
ditulisnya makalah ini diharapkan akan menjadi sebuah stimulus(rangsangan)
kepada kaum muda yang sudah mampuh untuk menikah, agar terhindar dari fitnah
dan godaan.dan juga supaya umat islam terjaga kesucianya dan supaya umat islam
semakin banyak,
D. Sistematis
Penulisan
Dalam sistematis penulisan
makalah ini mengunakan metode deskripsi,
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Nikah
Pernikahan
adalah suatu perbuatan yang mengandung rasa hakikat dan syariat serta sifat-sifat
yang mengandungsangat dalam sekali[1].Yang menghalalkan
pergaulan dan membatasi hak serta kewajiban serta tolong menolong menolong
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram[2].
Ditinjau dari
segi syari’at pernikahan adalah semata-mata mengambarkan kepatuhan yang
meruakan suatu menifestasi dari kecintaan terhadap garis-garis peraturan dan
tata susila agama yang telah dirintis oleh Nabi Muhammad SAW dan disepakati
serta didukung oleh segenap para sahabat, tabiin para ulama dan seluruh kaum
muslimin yang berbudi luhur.
Pengertian nikah mengandung tiga
macam pengertian, yaitu:
1.
Menurut lughot (bahasa)
2.
Menurut ahli usul Fiqih
3.
Menurut ulama ulama Fiqih
a.
Menikah menurut bahasa artinya al-wathu ( )
artinya berkumpul atau bersetubuh
b.
Nikah menurut ahli usul Fiqih ada tiga pendapat,
yaitu:
·
Imam Hanapi, nikah menurut asli artinya ialah
bersetubuh, menurut arti majazinya adalah akad yang denganya menjadi halal
hubungan kelamin antara pria dan wanita.
· Imam
Syafii, nikah menurut arti aslinya aqad yang dengannya menjadi halal hubungan
kelamin antara pria dan wanita, sedangkan
menurut arti majazinya adalah setubuh.
·
Imam Abu Qosim dan Ibnu Hajm, nikah berkaitan
antara aqad dan setubuh
c.
Nikah menurut Ulama Fiqih
Nikah adalah aqad yang diatur oleh agama
untuk memberikan hak memiliki kepada pria dalam pengunaan farji wanita, dan
seluruh tubuhnya untuk dinikmati sebagai tujuan primer.
Ø Syeh Jaenudin Abdul Ajij dalam kitab Pathul Muin, nikah ialah suatu akad yang membolehkan nya wati
(jima) dengan lapad nikah
Ø Ahmad Bin Husen dalam kitab Pathu
Qorib, nikah adalah akad nikah yang mengandung / kumpulnya rukun dan sarat.
Ø Imam Tapiudin dalam kitab Kipayatul
Ahyar, nikah adalah suatu akad yang memenuhi sarat dan rukun dan dengan akad itu dihalalkanya
wati (jima).
Jadi bisa disimpulkan dari beberapa definisi di atas nikah itu ialah
akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram,
dalam akad itu dikatakan sah apabila terkumpulnya rukun dan sarat.
pernikahan itu bukan saja merupakan suatu jalan yang sangat mulia
untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan ketururunan, tetapi juga dipandang
sebagi suatu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum degan dengan kaum
yang lainya[3] . nikah adalah sunah nabi yang mulia maka dari itu sebelum melaksanakan pernikahan niat harus
diluruskan dulu karena pernikahan itu satu kali seumur hidup yang mana dalam
menjalaninya tentu tidak selalu yang diharapkan pasti ada cobaan yang akan
dihadapi. Untuk itu kalau niat nikahnya karena Alloh (ibadah) maka Allohpun
akan menolong dalam mengarungi rumahtangga dari setiap masalah, tapi sebaliknya
apabila niat kita tidak benar seperti anggapan para pemuda dari dulu sampai
sekarang, mereka ingin menikah karena beberapa sebab diantaranya :
Yang pertama Karena harta. Kehendak ini datang baik dari laki-laki
maupun perempuan, missal inggin menikah dengan seorang hartawan, sekalipun dia
tau bahwa pernikahan itu tidak akan sesuai dengan keadaan dirinya dan kehendak
masyarakat, orang yang mementingkan pernikahan disebabkan harta benda yang
diharap-harapkan atau yang akan dipungutnya pandangan ini bukan pandangan yang
sehat, karena ada Sabda Rosululoh SAW.yang artinya :
” barang siapa menikahi seorang perempuan karena
hartanya, niscaya Alloh akan melenyapkan harta dan kecantikanya dan barang
siapa yang menikahi karena agama, niscaya alloh akan member karunia kepadanya
dengan harta dan kecantikannya.” (Al-Hadits) .
Dan hadis yang lainya pun mengatakan kalau menikah karena kekayaan maka
ia akan mendapatkan kemiskinan.
Yang kedua karena kebangsawanannya, berarti mengharapkan gelar atau
pangkat. Ini juga tidak akan member i paedah sebagai mana yang diharapkan,
bahkan ia akan bertambah hina dan dihinakan , karena kebangsawanan salah seorang
diantara suami istri itu tidak akan berpindah kepada orang lain.
Sabda Rosululoh SAW. Artinya :
“barang siapa yang menikahi seseorang perempuan karena kebangsawananya
niscaya Alloh tidak akan menambah kecuali kehinaan” (Al-Hadist)
Yang ketiga, karena kecantikanya, menikah karena hal ini sedikit
lebih baik dibandingkan dengan harta dan kebangsawanan sebab harta bisa lenyap
dengan cepat, tetapi kecantikan seseorang bisa bertahan sampai tua, asal jangan
dia bersifat sombong dan bangga karena kecantikanya itu
Sabda Rosululoh SAW. Artinya :
“ jangan kamu menikahi
perempuan itu karena kecantikannya, mungkin kecantikannya itu akan membawa
kerusakan bagi mereka sendiri. (H.R. Baehaki)
Yang keempat,
kareana agama dan ahlak. Inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk
pergaulan yang akan kekal, serta dapat
menjadi dasar kerukunan dan kemaslahatan rumah tangga serta semua keluarga.
Firman
Alloh SWT.:

“Sebab itu maka wanita yang
saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa : 34)
Sabda Rosululoh SAW. :
“Barang siapa yang menikahi
seseorang perempuan karena agamanya niscaya Allo akan mengaruniainya dengan
harta”(Al-Hadits)
Jadi jelas bahwa agama dan budi pekerti itulah yang menjadi pokok
Yang utama untuk pemilihan dalm pernikahan. Dari keterangan-keterangan diatas,
hendaknya wali-wali anak jangan menjodohklan anaknya, sebab kalau tidak dijalan
yang benar, sudah tentu ia telah merusak ahlak dan jiwa anaknya yang tidak
bersalah itu, harus dipertimbangkan dulu
sedalam-dalamnya antara madarat dan manfaatnya yang akan terjadi
dikemudian hari, sebelum mempertalikan pernikahan.
B.
Persiapan Nikah
1. Khitbah (Melamar)
Melamar
adalah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi
istrinya dengan cara yang sudah berlaku dalam masyarakat.[4] Meminag
merupakan pendahuluan menuju nikah
Dan para ahli piqih
mendefinisikan khitbah (meminang) sebagai berikut:
v
Wahbah Zuhaili, mengatakan bahwa pinangan (khitbah) adalah pernyataan seorang
lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung
kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh
secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.
v
Sayyid
Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai
permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang
jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum
mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.
v
Amir
Syarifuddin, mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk
melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan
yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.
v
Al-hamdani,
berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak
perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian
seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
a. Dasar dan Hukum Pinangan
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran”
Dari Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya:
” Lihatlah perempuan itu dahulu
karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara
keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah R.A., dia berkata,
”
Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan
bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar.
Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu
menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena
sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi
cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i).
Memang
terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal
peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau
larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan
dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh
karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang
mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah[5].
Akan
tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan
bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada
hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan
perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu.
b. Macam-Macam Peminangan
Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai
berikut:
1.
Secara langsung
yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin
dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan,”kami berkeinginan untuk menikahimu.”
2.
Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang
tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan
pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan,”tidak ada orang yang tidak menyukai
sepertimu.”
Perempuan
yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh
dipinang dengan ucapan langsung aau terus terang dan boleh pula dengan ucapan
sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami,
meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini,
tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.
c.
Ketentuan meminang
1. Perempuan
yang tidak ada halangan hukum yang mencegah sahnya nikah .
Perempuan yang tidak boleh pinang (dilamar)
a.
Perempuan yang sudah bersuami
b.
Perempuan yang dalam masa idah
c.
Perempuan yang termasuk mahrom baik
sementara maupuin selamanya
2.
Perempuan yang belum dipinang orang
lain
Dari
ukbah bin amir, Rosulluloh SAW bersabda
:
“orang
mukmin dengan orang mukmin adalah saudara, tidak boleh mukmin meminang atas
pinangan saudaranya sehingga pinangan ditinggalkanya.”(H.R. Ahmad dam
Muslim)
Menurut hukum
islam jangankan baru berpacaran, yang sudah resmi dilamar pun statusnya tetap
haram berdua tanpa mahromnya
Dari
Jabir Rosulluloh SAW bersabda :
“Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka janganlah
sekalian mennyendiri dengan perempuan yang tidah disertai mahromnya, sebab
pihak ketiga adalah syetan” (H.R. Ahmad)
d. Batas-Batas yang Boleh
Dilihat Ketika Khitbah
Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:
Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:
1. Hanya
muka dan telapak tangan. Banyak ulama fiqih yang berpendapat demikian. Pendapat
ini berdasarkan bahwa muka adalah pancaran kecantikan atau ketampanan seseorang
dan telapak tangan ada kesuburan badannya.
2. Muka,
telapak tangan dan kaki. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah.
Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
3. Bagian-bagian
yang berdaging. Pendapat ini menurut al-Auza’i.
4. Keseluruh
badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri. Pendapat ini berdasarkan
ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang.
2. Memilih calon istri
Dalam
memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya:
a) Hendaknya
calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita
yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :
“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang
beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam
hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta,
keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian
pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman:
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman:
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang
wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut
agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana
firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
b)
Hendaklah calon istri itu penyayang
dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
” …
kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .”
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al
Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan
dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan
untuk menikahinya.
Sedang
Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih
wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
1. Kesehatan
fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui
hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang
wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu
melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat
menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara
sempurna.
2. Melihat
keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya
mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita
itu pun akan seperti itu.
c)
Hendaknya memilih calon istri yang
masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal
ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung,
di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan
menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan
menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan
mengeratkan tali cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh
kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi,
menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang
kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya
perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi
seorang gadis :
Dari
Jabir, dia berkata, kami telah menikah maka kemudian kami mendatangi Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
: “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau
janda?” Maka kami menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain
dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
d) Mengutamakan
orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal
ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit
yang menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga
anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang
tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di
samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat
ikatan-ikatan sosial.
3. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini
adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon
suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat
dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
2. Berilmu
dan Baik Akhlaknya.
Masa
depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam
memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya
kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka
akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.”
(HR. At Tirmidzi)
Islam
memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar
takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak
menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang
yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka
dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An Nur : 32)
Laki-laki
yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan
keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana
memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya
serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya
secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan
kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan,
dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika
dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia
segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki)
pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga
kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan
dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al
Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki
itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka
dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk
dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati
kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang
dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
C. Rukun Nikah
Rukun
nikah dalam madhab Imam Syafii, itu ada lima, rukun nikah ini harus kumpul
semuanya[6] karena kalau salah satunya
tidak ada, maka pernikahan tidak sah dari kelima rukun tersebut antaralain :
1.
Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihayk. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihayk. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a) Diucapkan dengan bahasa yang
dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
Contoh
ijab kobul nikah
Wali : kami
nikahkan engkou dengan anak kami yang
bernama …(nama mempelai wanita) … dengan
masa kawin …. (jumlah maskawin)… dibayar
tunai
Pengantin pria
: kami terima nikahnya …(nama mempelai wanita) … dengan masa kawin ….
(jumlah maskawin) …… dibayar tunai
Ijab qobul ini tidak boleh terputus terselang dengan waktu
yang lama, antar ucapan wali dengan ucapan pengantin laki-laki. Kalau ucapan
pengantin laki-laki itu terputus (tidak menyambung/menyambut perkataan wali)
maka kawinya tidak sah.
2. Adanya mempelai pria.dan wanita
Rukun yang kedua ini adalah adanya kedua mempelai
dan sarat-sarat keduanya adalah:
a)
Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka)[7]
b) Bukan mahrom
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
b) Bukan mahrom
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3.
Adanya wali.
Wali
berperan penting akan sahnya suatu pernikahan sebagai mana sabda Rosululoh
SAW.: yang artinya ;
“barang siapa diatara perempuan yang
menikah tidak dengan izin walinya maka pernikahanya batal”.(H.R.
Empat orang ahli hadit, kecuali nasai).
Syarat
wali adalah :
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.
Tingkatan
dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f) Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari paman sekandung
j) Anak laki-laki dari paman seayah.
k) Hakim
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f) Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari paman sekandung
j) Anak laki-laki dari paman seayah.
k) Hakim
4. Adanya
saksi (2 orang pria).
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Sabda Rosululoh SAW.: “tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil”(H.R. Ahmad)
Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Sabda Rosululoh SAW.: “tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil”(H.R. Ahmad)
Syarat
saksi adalah
a)
Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
5. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :
Beberapa ketentuan tentang mahar :
a)
Mahar adalah pemberian wajib (yang
tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik
sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah[8].
b)
Mahar wajib diterimakan kepada
isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c)
Mahar yang tidak tunai pada akad
nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d)
Mahar dapat dinikmati bersama suami
jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e)
Mahar tidak memiliki batasan kadar
dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat
istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki
nilai dan bermanfaat.
D. Hukum
Nikah
Para
fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada
kondisi pelakunya :
ü Wajib,
bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
ü Sunnah,
bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
ü Mubah, bila tak ada alasan yang
mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
ü Makruh,
bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan
isterinya.
ü Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu
memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.
E.
Tujuan dan Hikmah Nikah
Tujuan
Nikah ditinjau dari beberapa segi diantaranya :
1)
Tujuan Fisiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.
Tempat semua anggota keluarga
mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
b.
Tempat semua anggota keluarga
mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
c.
Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan
biologisnya[9].
2)
Tujuan Psikologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus
dapat menjadi :
a.
Tempat semua anggota keluarga
diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
b.
Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan
secara wajar dan nyaman.
c.
Tempat semua anggota keluarga
mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
d.
Basis pembentukan identitas, citra
dan konsep diri para anggota keluarga.
3) Tujuan Sosiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.
Lingkungan pertama dan terbaik bagi
segenap anggota keluarga.
b.
Unit sosial terkecil yang
menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan
masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
4) Tujuan Da’wah
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
a.
Menjadi obyek wajib da’wah pertama
bagi sang da’i.
b.
Menjadi prototipe keluarga muslim
ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
c.
Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif
dalam da’wah
d.
Memberi antibodi/imunitas bagi anggota
keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu
melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar.
Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi
pelaksananya:
1.
Sarana pemenuh kebutuhan biologis[10]
2.
Sarana menggapai kedamaian &
ketenteraman jiwa[11]
3.
Sarana menggapai kesinambungan
peradaban manusia[12]
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya kami akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya kami akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4.
Sarana untuk menyelamatkan manusia
dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)
F. Doa Untuk Pengantin Baru
Setelah
pelaksanaan akad nikah sudah selesai disunatkan membaca du’a kepada penagantin
baru seperti dibawah ini :
"Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, semoga
Allah mencurahkan keberkahan kepadamu. Dan semoga Allah mempersatukan kalian
berdua dalam kebaikan."
Derajat
hadits doa nikah ini adalah Hasan Shahih, diriwayatkan dari shahabat Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam senantiasa mendoakan orang yang melangsungkan pernikahan dengan
mengucapkan "Baarakallaahu laka, wa baaraka 'alaika, wa jama'a
baynakumaa fii khair." (HR Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pengertian-pengertian nikah yang sudah
dipaparkan diatas bias kita simpulkan Nikah itu adalah akad yang menghalalkan
hubungan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, dalam akad itu dikatakan
sah apabila terkumpulnya rukun dan sarat.
Islam begitu sempurna syaerat yang dibawa oleh
Rosuluh SAW.sesuai dengan pitroh manusia, yaitu dengan adanya pernikahan
manusia menjadi tentram, beda halnya dengan Agama yang lain, seperti
pendeta-pendeta dia tidak boleh menikah padahal pendeta juga manusia
Sunguh banyak
kebaikan dengan dilaksanakan nikah dan hikmah-hikmah yang bias kita
ambil, baik dari diri sendiri, keluarga , sosial dan Agama
B. Saran
Wahai
pemuda pemudi yang belum menikah apabila sudah siap maka cepat-cepatlah menikah
karena pahala besar sedang menanti kalian apabila menikah.
Penulis menyadari akan jauhnya kesempurnaan makalah
ini, banyak yang belum kami ketahui dari itu kami mengharapkan masukan dan
kritikanya dari semua pihak hususnya dosen kami Lamlam Pahala, M.Ag.,
yang kami hormati,
Dan kami ucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam
membuat makalah ini terutama kami ucapkan terimakasih kepada guru-guru kami
yang telah membimbing, memberi ilmu, sehingga kami bias membuat makalah
ini
DAFTAR
PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman, H., Fiqih
Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
TIM PGI, Fiqih, PT. Gunung Indah,Bandung,1994
Jaenudin, Syeh Abdul Aziz, Fathul mu’in,
Ahmad,Alamah
ibnu husen, fathu korib.surabaya
Taqiudin,
Iamam abi bakri bin muhammad husen, kipayatul
Ahyar, 9
[1]
Tim PGI, piqih,bandung ,hal 17
[2] H.
sulaiman rasid,fiqih islam,bandung
2006,cetakan ke-39,hal 374
[3]
Al-hujrot ayat 13
[4]
Tim PGI, lokcit ,hal 20
[5] http://www.kosmaext2010.com/makalah-fiqih-makalah-munakahat-perkawinan.php
[6]
Ahmad Bin Husen,Pathu Qorib,Surabaya,hal
36
[8] QS. An Nisaa’ : 4.
[9]
Syeh Jaenudin Abdul Ajij, Fathul mu’in,
hal 98
[10] QS.
Ar Ruum : 21
[11] QS.
Ar Ruum : 21
[12] QS.
An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar