Senin, 30 September 2013

Makalah Fiqih Jinayah tentang Aborsi



BAB I
PEMBAHASAN
A. Definisi Aborsi                
Secara etimologis akar kata aborsi berasal dari bahasa Inggris, abortion (medical operation to abort a child), dalam bahasa Latin disebut aborstus yang berarti gugurnya kandungan. Sedangkan dalam bahasa Arab, aborsi dikenal dengan istilah imlas atau al-ijhadl. Secara terminologi aborsi didefinisikan: Pengeluaran (secara paksa) janin dalam kandungan sebelum mampu hidup hidup di luar kandungan. Hal ini merupakan bentuk pembunuhan karena janin tidak diberi kesempatan untuk tumbuh di dalam kandungan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat beberapa definisi dari aborsi: terpancarnya embrio yang tidak mungkin hidup (sebelum bulan keempat dari kehamilannya), keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal (untuk makhluk hidup), guguran (janin)[1]. Dari berbagai definisi yang ditawarkan di atas dapat kita simpulkan bahwa aborsi adalah tindakan sengaja untuk mengeluarkan janin dalam kandungan sebelum janin mampu hidup di luar kandungan.[2]
B. Definisi Kehamilan Dan Fase-Fasenya
a. Definisi Kehamilan
Text Box: 1Menurut bahasa, hamil (kehamilan) berarti raf’ (mengangkat) dan ‘uluq (kehamilan).Sedangkan menurut istilah, haml berarti membawa, maksudnya membawa benda dan semisalnya, dan berarti ‘uluq (mengandung), maksudnya adalah anak yang dalam perut perempuan.
b. Fase-Fase Kehamilan
Janin dalam rahim seorang ibu sejak dikandung hingga kelahiran, akan melalui fase-fase yang dsebutkan Allah dalam firmanNya:




Artinya: Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.(QS. Al-Mukminun 12-14)
Dari ayat-ayat diatas, jelas bahwa kehamilan melalui fase-fase pokok sebagai berikut:[3]
Ø  Nuthfah
Adalah sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin.
Ø  ‘Alaqoh
Adalah segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan.
Ø  Mudghoh
Adalah sepotong daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh.
Tiga fase kehamilan ini masing-masing memakan waktu empat puluh hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru.
c. Penciptaan Janin
Penciptaan janin dimulai pada hari ketujuh sejak awal bertemunya sperma laki-lak dan indung telur perempuan, dan penciptaannya terus menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhgoh, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya.
d. Pembentukan Janin
Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa penciptaan berbeda dengan pembentukan. Antara lain:
Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada Para Malaikat: "Bersujudlah kamu kepada Adam", Maka merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak Termasuk mereka yang bersujud”.(QS. Al-A’raf: 11)
e. Waktu Peniupan Ruh Ke Janin
Ruh ditiupkan ke dalam janin setelah tiga fase: nuthfah, ‘alaqoh, dan mudhgoh. Masa setiap fase adalah empat puluh hari.Jadi, peniupan ruh terjadi setelah seratus duapuluh hari.

C. Macam-macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi spontan/alamiah: pengakhiran kehamilan yang berlangsung tanpa tindakan apapun (disebut juga istilah dengan keguguran). Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.[4]
2. Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi terapeutik/medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.[5]

D. Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar” ( Qs An Nisa’ : 93 )

Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.“ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
v  Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh.Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat.
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya
Mereka menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.[6]

Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh.Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.

Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I .

Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram.[7] Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi .
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.

Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram.Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas.Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh.Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.

Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.[8]

Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan.

Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.

Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir

Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.

Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
E. HUKUMAN BAGI PELAKU ABORSI
a. Hukum Islam
Aborsi tanpa alasan medis adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan dalam keadaan sadar.Tentunya hal ini pantas mendapatkan hukuman.Jika yang melakukan aborsi secara sengaja tanpa ada alasan medis baik pada kandungan sebelum empat bulan apalagi setelah empat bulan harus dikenai hukuman denda.Menurut Yusuf Qaradhawi pelaku harus dikenakan hukuman diyat jika bayi itu lahir kemudian mati.Yaitu sepersepuluh dari diyat ibunya yaitu 10 ekor unta[9]Dan denda harta yang lebih ringan dari diyat jika bayi itu lahir dalam keadaan mati. Denda itu wajib dibayar oleh pelaku yang terlibat dalam tindakan aborsi.Bisa dokter, dukun atau perempuan itu sendiri.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan: “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah SAW memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita”  (Riwayat Bukhari 12/247, Muslim 11/175, dari Abu Hurairah RA)
“Dari Umar bin Khatab RA, bahwasanya beliau meminta pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka Mughirah (bin Syu’bah) berkata;”Rasulullah SAW menghukumi dengan membayar seorang budak laki-laki atau budak wanita” (Riwayat Bukhari 12/247, Muslim 11/179)
Dari dua hadits diatas maka dapat diambil beberapa faedah hukum diantaranya;
  1. Menggugurkan janin hukumnya haram
  2. Menggugurkan kandungan termasuk dosa besar, karena Rasulullah SAW menyebutkan hukumannya di dunia.
  3. Bagi yang menggugurkan kandungan maka diwajibkan membayar denda atau diyat seorang budak laki-laki atau budak wanita.
  4. Kalau tidak ada budak seperti pada saat ini, maka wajib membayar seper sepuluh diyat ibunya yaitu lima ekor onta atau lima puluh dinar.
Selain membayar denda ini maka wajib bagi ibu yang menggugurkan kandungannya membayar kafarat, karena aborsi merupakan tindakan pembunuhan jiwa tanpa alas an yang haq. Dan ini adalah pendapat jumhur ‘ulama diantaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya. Bahkan Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata; “Seluruh ‘ulama yang kami ketahui mewajibkan membayar kafarat disamping harus membayar diyat” ( Lihat Al Mughni Ibnu Qudamah 7/815, Al Muhalla Ibnu hazm 1/30)
Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak muslim, dan bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin dalam pendapat sebagian ulama. (Lihat Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah 5/412)
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT: “Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (An Nisa’ : 92)
Demikianlah sekilas tentang hukum aborsi, yang saat ini banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin.Maka hendaknya kita berpikir ulang bila ingin melakukannya, karena itu termasuk perkara haram yang konsekuensinya bila dilakukan bisa mengundang murka dan adzab Allah SWT.

b. Hukum Positif
Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada: KUHP Bab XIX Pasal 229, 346, 347, 348 dan 349.[10]
Pasal 229 berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.”
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.Pasal 348: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
Selain dalam KUHP, tindakan aborsi juga diatur dalam UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.
UU Kesehatan juga membicarakan mengenai aborsi yanitu pasal 75 sampai dengan pasal 77.Pasal 75 berbunyi (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan beberapa hal. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76 berbunyi Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: (1) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; (2) oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri. (3) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan (3) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan (4) penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 77 berbunyiPemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

F. Resiko Tindakan Aborsi

Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, yakni resiko secara kesehatan fisik dan resiko mental (kejiwaan). Resiko kesehatan fisik tindakan aborsi anatara lain:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer), Kanker leher rahim (Cervical Cancer) dan Kanker hati (Liver Cancer)
8. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
9. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy) dan masih banyak lagi.
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini: Kehilangan harga diri, Berteriak-teriak histeris, Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi, Ingin melakukan bunuh diri, Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang, Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual. Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.















BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin.Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat.Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa tapi tetap harus di iringi dengan alasan yang syar’i












DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i Drs. Moh., Kifayatul Ahyar . Semarang : CV Toha Putra, 1978
Rifa’i, Drs. Moh. Ushul Fiqih, Bandung : PT Alma’arif, 1973
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunah, Jakarta :
E-Book Hadits - Sahih Sunan Abu Dawud [FULL] (arab-indo).zip - ZIP archive.
E-Book Hadits - Shohihbukhori_Compilation.zip - ZIP archive.
E-Book Hadits – ShahihMuslim _(complete).zip - ZIP archive.
E-Book Hadits - Shahih_Sunan_Tirmidzi (arab-indo).zip - ZIP archive.
E-Book Qur’an – Al-Qur’an Dan Terjemah Versi 1.2- ZIP archive.
Zuhdi, Prof. Drs. H. Masjfuk, Masail Fiqiya. Jakarta : CV Haji Masagung, 1987


[1]Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: 1994) hlm.2

[4]Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqiyah, (Jakarta, 1987), cet.IV, hlm. 77
[5]www.aborsi.org
[6]http://www.alimancenter.com/default/artikel/fatwa/495-hukum-menggugurkan-janin-.html
[7]Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi. Op.cit, hlm. 81
[9]Drs. Moh. Rifa;i. Terjemahaan Kifayatul Ahyar,(Semarang, 1978),hlm. 365
[10]www.hukumkes.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar