Rabu, 20 November 2013
Senin, 30 September 2013
Makalah Fiqih Jinayah tentang Aborsi
BAB I
PEMBAHASAN
A. Definisi
Aborsi
Secara etimologis akar kata aborsi berasal dari
bahasa Inggris, abortion (medical operation to abort a child), dalam
bahasa Latin disebut aborstus yang berarti gugurnya kandungan. Sedangkan
dalam bahasa Arab, aborsi dikenal dengan istilah imlas atau al-ijhadl.
Secara terminologi aborsi didefinisikan: Pengeluaran (secara paksa) janin dalam
kandungan sebelum mampu hidup hidup di luar kandungan. Hal ini merupakan bentuk
pembunuhan karena janin tidak diberi kesempatan untuk tumbuh di dalam
kandungan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat
beberapa definisi dari aborsi: terpancarnya embrio yang tidak mungkin hidup
(sebelum bulan keempat dari kehamilannya), keadaan terhentinya pertumbuhan yang
normal (untuk makhluk hidup), guguran (janin)[1]. Dari
berbagai definisi yang ditawarkan di atas dapat kita simpulkan bahwa aborsi
adalah tindakan sengaja untuk mengeluarkan janin dalam kandungan sebelum janin
mampu hidup di luar kandungan.[2]
B. Definisi Kehamilan
Dan Fase-Fasenya
a. Definisi Kehamilan
b. Fase-Fase Kehamilan
Janin dalam rahim
seorang ibu sejak dikandung hingga kelahiran, akan melalui fase-fase yang
dsebutkan Allah dalam firmanNya:

Artinya: “Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati
(berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang
disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan
segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan
segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami
bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.”(QS. Al-Mukminun 12-14)
Dari ayat-ayat diatas,
jelas bahwa kehamilan melalui fase-fase pokok sebagai berikut:[3]
Ø Nuthfah
Adalah sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin.
Adalah sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin.
Ø ‘Alaqoh
Adalah segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan.
Adalah segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan.
Ø Mudghoh
Adalah sepotong daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh.
Tiga fase kehamilan ini masing-masing memakan waktu empat puluh hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru.
Adalah sepotong daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh.
Tiga fase kehamilan ini masing-masing memakan waktu empat puluh hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru.
c. Penciptaan
Janin
Penciptaan janin dimulai pada hari ketujuh
sejak awal bertemunya sperma laki-lak dan indung telur perempuan, dan
penciptaannya terus menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir
mudhgoh, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya.
d. Pembentukan
Janin
Ada banyak
dalil yang menunjukkan bahwa penciptaan berbeda dengan pembentukan. Antara lain:
“Sesungguhnya
Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami
katakan kepada Para Malaikat: "Bersujudlah kamu kepada Adam", Maka
merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak Termasuk mereka yang bersujud”.(QS. Al-A’raf: 11)
e. Waktu Peniupan Ruh Ke Janin
Ruh ditiupkan ke dalam
janin setelah tiga fase: nuthfah, ‘alaqoh, dan mudhgoh. Masa setiap fase adalah
empat puluh hari.Jadi, peniupan ruh terjadi setelah seratus duapuluh hari.
C. Macam-macam
Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi spontan/alamiah: pengakhiran kehamilan yang berlangsung tanpa tindakan apapun (disebut juga istilah dengan keguguran). Kebanyakan disebabkan karena
kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.[4]
2. Aborsi
buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu
sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun
si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi terapeutik/medis adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak
tergesa-gesa.[5]
D. Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus
hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa
hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ
وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan
Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang
besar” ( Qs An Nisa’
: 93 )
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya
Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ
خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ
عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ
يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ
بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya seseorang dari
kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari.
Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika
genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian
Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis
empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya,
baik yang celaka, maupun yang bahagia.“ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah
pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
v Menggugurkan Janin Sebelum
Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama
berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum
peniupan roh hukumnya boleh.Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan
janin tersebut dengan obat.
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya
Mereka menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.[6]
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya
Mereka menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.[6]
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum
peniupan roh hukumnya makruh.Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka
hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I .
Pendapat ketiga :
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I .
Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum
peniupan roh hukumnya haram.[7]
Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan
ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah
tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan
Ibnu Jauzi .
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah
sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram.Peniupan
roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan
ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas.Janin yang sudah ditiupkan roh dalam
dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia,
sehingga haram untuk dibunuh.Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut
dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh
hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan
membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.[8]
Dalilnya adalah firman Allah swt :
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al
Israa’: 33 )
Kelompok ini
juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin
merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “
Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih
ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang
merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang
merupakan sesuatu yang masih diragukan.
Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan
menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu
merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu
lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih
dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan
keberadaannya terakhir
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
E. HUKUMAN BAGI PELAKU
ABORSI
a. Hukum Islam
Aborsi tanpa alasan
medis adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan dalam keadaan
sadar.Tentunya hal ini pantas mendapatkan hukuman.Jika yang melakukan aborsi
secara sengaja tanpa ada alasan medis baik pada kandungan sebelum empat bulan
apalagi setelah empat bulan harus dikenai hukuman denda.Menurut Yusuf Qaradhawi
pelaku harus dikenakan hukuman diyat jika bayi itu lahir kemudian mati.Yaitu sepersepuluh dari diyat ibunya yaitu 10 ekor unta[9]Dan denda harta yang lebih ringan dari diyat jika bayi itu lahir dalam
keadaan mati. Denda itu wajib dibayar oleh pelaku yang terlibat dalam tindakan
aborsi.Bisa dokter, dukun atau perempuan itu sendiri.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan: “Sesungguhnya ada dua
wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga
gugur kandungannya. Maka Rasulullah SAW memutuskan harus membayar diyat sebesar
seorang budak laki-laki atau budak wanita” (Riwayat Bukhari 12/247,
Muslim 11/175, dari Abu Hurairah RA)
“Dari Umar bin Khatab RA, bahwasanya beliau meminta
pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka
Mughirah (bin Syu’bah) berkata;”Rasulullah SAW menghukumi dengan membayar
seorang budak laki-laki atau budak wanita” (Riwayat Bukhari 12/247, Muslim
11/179)
Dari dua hadits diatas maka dapat diambil beberapa
faedah hukum diantaranya;
- Menggugurkan janin hukumnya haram
- Menggugurkan kandungan termasuk dosa besar, karena Rasulullah SAW menyebutkan hukumannya di dunia.
- Bagi yang menggugurkan kandungan maka diwajibkan membayar denda atau diyat seorang budak laki-laki atau budak wanita.
- Kalau tidak ada budak seperti pada saat ini, maka wajib membayar seper sepuluh diyat ibunya yaitu lima ekor onta atau lima puluh dinar.
Selain membayar denda ini maka wajib bagi ibu yang
menggugurkan kandungannya membayar kafarat, karena aborsi merupakan tindakan
pembunuhan jiwa tanpa alas an yang haq. Dan ini adalah pendapat jumhur ‘ulama
diantaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya.
Bahkan Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata; “Seluruh ‘ulama yang kami
ketahui mewajibkan membayar kafarat disamping harus membayar diyat” ( Lihat Al
Mughni Ibnu Qudamah 7/815, Al Muhalla Ibnu hazm 1/30)
Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak
muslim, dan bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila
tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin dalam pendapat sebagian ulama.
(Lihat Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah 5/412)
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT: “Dan tidak layak
bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena
tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum
yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan
hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (An
Nisa’ : 92)
Demikianlah sekilas tentang hukum aborsi, yang saat
ini banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin.Maka hendaknya kita berpikir
ulang bila ingin melakukannya, karena itu termasuk perkara haram yang
konsekuensinya bila dilakukan bisa mengundang murka dan adzab Allah SWT.
b. Hukum Positif
Di Indonesia
adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya
dapat dilihat pada: KUHP Bab XIX Pasal 229, 346, 347, 348 dan 349.[10]
Pasal 229 berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah.”
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama duabelas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.Pasal
348: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah
satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan
aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap
ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara
12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman
5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun
penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi
tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah
sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti
dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
Selain dalam
KUHP, tindakan aborsi juga diatur dalam UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak
sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup &
meningkatkan taraf kehidupannya.
UU Kesehatan juga
membicarakan mengenai aborsi yanitu pasal 75 sampai dengan pasal 77.Pasal 75
berbunyi (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi. (2) Larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan beberapa hal. (3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui
konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca
tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 76 berbunyi Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya
dapat dilakukan: (1) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari
hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; (2) oleh
tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki
sertifikat yang ditetapkan oleh menteri. (3) dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan (3) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan (4) penyedia layanan kesehatan yang
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 77 berbunyiPemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu,
tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Resiko
Tindakan Aborsi
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan
dihadapi seorang wanita, yakni resiko secara kesehatan fisik dan resiko mental
(kejiwaan). Resiko kesehatan fisik tindakan aborsi anatara lain:
1. Kematian mendadak karena
pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian
Cancer), Kanker leher rahim (Cervical
Cancer) dan Kanker hati (Liver Cancer)
8. Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
9. Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy) dan masih banyak lagi.
Proses aborsi
bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS.
Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut
ini: Kehilangan harga diri, Berteriak-teriak histeris, Mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi, Ingin melakukan bunuh diri, Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang, Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual. Diluar hal-hal tersebut diatas
para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak
hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
BAB
II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan
keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah
ditiupkan ruh pada janin.Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama
telah berbeda pendapat.Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut
pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah
40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan
pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan
pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz)
dan tidak apa-apa tapi tetap harus di iringi dengan alasan yang syar’i
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i Drs. Moh., Kifayatul Ahyar . Semarang : CV Toha
Putra, 1978
Rifa’i, Drs. Moh. Ushul Fiqih, Bandung : PT Alma’arif, 1973
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunah, Jakarta :
E-Book Hadits - Sahih Sunan Abu Dawud [FULL] (arab-indo).zip -
ZIP archive.
E-Book Hadits - Shohihbukhori_Compilation.zip - ZIP archive.
E-Book Hadits – ShahihMuslim _(complete).zip - ZIP archive.
E-Book Hadits - Shahih_Sunan_Tirmidzi (arab-indo).zip - ZIP
archive.
E-Book Qur’an – Al-Qur’an Dan Terjemah Versi 1.2- ZIP archive.
Zuhdi, Prof. Drs. H. Masjfuk, Masail Fiqiya. Jakarta : CV
Haji Masagung, 1987
[1]Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: 1994) hlm.2
[4]Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqiyah, (Jakarta, 1987),
cet.IV, hlm. 77
[5]www.aborsi.org
[6]http://www.alimancenter.com/default/artikel/fatwa/495-hukum-menggugurkan-janin-.html
[7]Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi. Op.cit, hlm. 81
[9]Drs. Moh.
Rifa;i. Terjemahaan Kifayatul Ahyar,(Semarang, 1978),hlm. 365
[10]www.hukumkes.wordpress.com
Langganan:
Komentar (Atom)