Bismillah
Selasa, 10 November 2015
Sabtu, 18 Juli 2015
MAKALAH POLITIK EKONOMI ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Krisis moneter melanda
dimana-mana, termasuk di negeri tercinta ini. Manusia hidup tidak lepas dari
prinsip politik ekonomi. Politik ekonomi islam sebagai instrumen agar
terwujudnya masyarakat harmonis. Tetapi cita-cita harus terwujudkan mengingat
besarnya kekuatan dari idiologi sekuler yang menghambat, menghalangi dan ingin
menghancurkan sistem ekonomi islam melalui berbagai seperti pendidikan,
kebudayaan, ekonomi, kependudukan, politik dan sebagainya.
Dengan
politik ekonomi islam diharapkan mampu menjamin tercapainya pemenuhan seluruh
kebutuhan primer tiap warga negara islam secara menyeluruh baik sandang, pangan
dan papanjasmani maupun rohani.
Untuk
itulah, saya sangat berharap kepada pembaca sehingga setelah membaca makalah
ini, kita semua mampu menjadikan politik ekonomi islamyang kemabli sempurna
sesuai hukum syara’ untuk kemakmuran dan kesejahteraan manusia. Amin.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu ekonomi politik?
2.
Bagaimana pandangan islam terhadap ekonomi?
3.
Apa itu politik ekonomi islam?
C. Tujuan Penulisan
1.
Agar mengetahui ekonomi politik.
2.
Agar mengetahui pandangan islam terhadap ekonomi.
3.
Agar mengetahui politik ekonomi islam.
D. Manfaat Penulisan
Hasil dari
penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak khusunya
kepada kita selaku umat islam.
E. Sistematika Penulisan
Makalah ini berjudul “POLITIK EKONOMI ISLAM”
terdiri atas 3 bab, yaitu:
v BAB 1 merupakan pendahuluan terdiri atas 5
subab, yaitu latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat penulisan dan sistematika penulisan.
v BAB 2 merupakan uraian tentang pengertian
ekonomi politik, pandangan islam terhadap ekonomi dan politik ekonomi islam.
v BAB 3 merupakan penutup yang terdiri atas 2
subab, yaitu kesimpulan dan saran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Politik
Ekonomi
berasal dari bahasa Yunani. Ekonomi berasal dari kata "oikos" yang
berarti aturan dan "nomos" yang berarti rumah tangga. Sedangkan
politik berasal dari kata "polis” yang berarti negara atau kota.
Berdasarkan maknanya yang secara empiris tidaklah sama, namun dalam
perkembangan dunia kedua kata tersebut menjadi hal yang berkaitan dan saling mempengaruhi.
Tindakan politik tidak terbebas dari kepentingan ekonomi dan sebuah kebijakan
ekonomi tidak terlepas pula dari kepentingan politik. Dengan demikian ekonomi politik dimaksudkan untuk
mengungkapkan kondisi di mana produksi atau konsumsi diselenggarakan
negara-negara.
1.
Ekonomi potik menurut para ahli.
Definisi ekonomi polotik
menurut Balaam merupakan disiplin intelektual yang mengkaji hubungan antara
ekonomi dan politik.
Menurut P. Todaro, ekonomi
politik membahas hubungan politik dan ekonomi dengan tekanan pada peran
kekuasaan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pakar lainnya menggunakan
istilah ekonomi politik untuk merujuk pada masalah yang dihasilkan oleh
interaksi kegiatan ekonomi dan politik.
Dengan demikian ekonomi
politik menjelaskan dan
mengungkapkan hukum-hukum produksi kekayaan di tingkat negara dunia.
2.
Ekonomi politik secara umum.
Biasanya ketika berbicara
atau membahas ekonomi maka ingatan akan langsung tertuju pada kata yang tidak
lepas dari unsur produksi, komsumsi, distribusi, investasi, ekspor dan impor
dan sebagainya yang tentu berbeda ketika membahas politik, istilah kata yang
akan ditemukan seperti negara, ideologi, kelompok, pemerintah dan sebagainya.
Kemudian seiring dengan perkembangan dunia, kajian mengenai ekonomi politik pun
semakin luas. Dengan sengaja atau tidak kedua kata yang secara empiris maupun
istilah berbeda tersebut, dipadu-padankan menjadi satu kalimat "ekonomi politik".Sehingga dari kata tersebut
muncul kajian baru yang berkaitan dengan kegiatan maupun keputusan yang
dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan
masayarakat atau rakyannya sesuai dengan tujuan dan ideologi negara yang
bersangkutan.
Ungkapan Economie Politique yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai ekonomi politik,pertama kali muncul di Perancis pada tahun 1615 dengan buku terkenal oleh Antoine Montchrétien de: Traité de l'Economie Politique. Physiocrats Prancis, Adam Smith, David Ricardo dan filsuf Jerman, dan sosial teori Karl Marx beberapa eksponen ekonomi politik. Pada 1805, Thomas Malthus menjadi profesor pertama Inggris ekonomi politik, di East India Company College, Haileybury, Hertfordshire. Guru pertama di dunia dalam ekonomi politik didirikan pada tahun 1763 di Universitas Wina, Austria, Joseph von Sonnenfels adalah profesor tetap pertama. Di Amerika Serikat, ekonomi politik pertama adalah mengajar di College of William dan Mary, pada tahun 1784 Adam Smith The Wealth of Nations adalah buku teks yang dibutuhkan.
Ekonomi dan politik yang berkolaborasi kemudian kedua istilah ini menunjukkan betapa eratnya keterkaitan faktor-faktor produksi, keuangan dan perdagangan dengan kebijakan pemerintah seperti dalam dibidang moneter, fiskal dan komersial. Seperti yang telah dibahas pada sebelumnya, sebenarnya terdapat motif dari ekonomi politik, yaitu bahwa di dalam kegiatan ekonomi selalu ada yang namannya motif politik yang tidak bisa di pungkiri. Begitupun dalam kegiatan politik tak jarang terselip secara jelas motif ekonomi. Contoh : Ekspor Cina ke Amerika dikaitkan dengan kepentingan politik, seperti bila terjadi pelanggaran hak asasi manusia maka serta merta AS mengancam akan meninjau kembali kebijakan perdagangannya dengan Cina, Indonesia ketika dianggap tidak mengendalikan keamanan di Timor Timur pasca jajak pendapat, IMF langsung menghentikan perundingan pemberian bantuan.
Dilihat dari pendekatannya, ekonomi memiiliki sifat yang sangat amat kental untuk memberikan pandangan bahwa politik dan ekonomi adalah satu hal yang berbeda. Ini berangkat dari pemikiran bahwa pasar dapat memperbaiki sendiri bila ada kegagalan atau kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pasar itu sendiri. Pandangan ini menekankan bahwa ekonomi harus berdiri diluar wilayah-willayah politik karena efektif atau tidaknya sebuah pasar itu diluar campur tangan pemerintah. Hal ini merupakan khas pemikiran kaum klasik. Namun bila dari sudut pandang bahwa ekonomi adalah perekonomian maka ekonomi membutuhkan kerangka politik dan instrument hukum di dalamnya. Dengan demikian akan terlihat adanya keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung bahwa sebuah perilaku para pelaku pasar dalam ekonomi dan ekonomi itu sendiri memiliki hal-hal yang erat kaitannya dengan politik. Hal tersebut tampak baik dalam bentuk sistemnya, budaya, kerangka teori, intrumen, lembaga-lembaga kepentingan danlain-lain.
Keterkaitan antara ekonomi dan politik telah jelas dan gamblang karena ekonomi dan politik terutama di dunia kemodernan dan serba canggih saat ini, kedepannya hampir tidak akan ada batasan-batasan yang kuat untuk menyekat satu dengan yang lain. Seperti sistem politik saat ini yang sangat berpengaruh dalam menentukan pola konsep ekonomi yang haru dilaksanakan seperti ambil kasus RRC atau Republik Rakyat China yang secara politik jauh dari kata demokratis secara ekonomi berkebalikan dengan sistem politiknya, teramat kapitalis dan sangat mendukung pasar bebas, atau Singapura yang menganut Liberalisme dalam perekonomian namun secarra politik justru jauh berbeda dari sistem perekonomiannya. Disini penekanan secara teoritis juga lahir ketika ekonomi memberikan kontribusi besar bagi adanya sistem pasar pada politik dan menggunakan politiklah sebuah sumber daya bisa didistribusikan dan dialokasikan dalam sebuah instrument-instrumen pemerintahan guna mewujudkan cita-cita tertinggi negara yang bersangkutan.
Ungkapan Economie Politique yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai ekonomi politik,pertama kali muncul di Perancis pada tahun 1615 dengan buku terkenal oleh Antoine Montchrétien de: Traité de l'Economie Politique. Physiocrats Prancis, Adam Smith, David Ricardo dan filsuf Jerman, dan sosial teori Karl Marx beberapa eksponen ekonomi politik. Pada 1805, Thomas Malthus menjadi profesor pertama Inggris ekonomi politik, di East India Company College, Haileybury, Hertfordshire. Guru pertama di dunia dalam ekonomi politik didirikan pada tahun 1763 di Universitas Wina, Austria, Joseph von Sonnenfels adalah profesor tetap pertama. Di Amerika Serikat, ekonomi politik pertama adalah mengajar di College of William dan Mary, pada tahun 1784 Adam Smith The Wealth of Nations adalah buku teks yang dibutuhkan.
Ekonomi dan politik yang berkolaborasi kemudian kedua istilah ini menunjukkan betapa eratnya keterkaitan faktor-faktor produksi, keuangan dan perdagangan dengan kebijakan pemerintah seperti dalam dibidang moneter, fiskal dan komersial. Seperti yang telah dibahas pada sebelumnya, sebenarnya terdapat motif dari ekonomi politik, yaitu bahwa di dalam kegiatan ekonomi selalu ada yang namannya motif politik yang tidak bisa di pungkiri. Begitupun dalam kegiatan politik tak jarang terselip secara jelas motif ekonomi. Contoh : Ekspor Cina ke Amerika dikaitkan dengan kepentingan politik, seperti bila terjadi pelanggaran hak asasi manusia maka serta merta AS mengancam akan meninjau kembali kebijakan perdagangannya dengan Cina, Indonesia ketika dianggap tidak mengendalikan keamanan di Timor Timur pasca jajak pendapat, IMF langsung menghentikan perundingan pemberian bantuan.
Dilihat dari pendekatannya, ekonomi memiiliki sifat yang sangat amat kental untuk memberikan pandangan bahwa politik dan ekonomi adalah satu hal yang berbeda. Ini berangkat dari pemikiran bahwa pasar dapat memperbaiki sendiri bila ada kegagalan atau kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pasar itu sendiri. Pandangan ini menekankan bahwa ekonomi harus berdiri diluar wilayah-willayah politik karena efektif atau tidaknya sebuah pasar itu diluar campur tangan pemerintah. Hal ini merupakan khas pemikiran kaum klasik. Namun bila dari sudut pandang bahwa ekonomi adalah perekonomian maka ekonomi membutuhkan kerangka politik dan instrument hukum di dalamnya. Dengan demikian akan terlihat adanya keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung bahwa sebuah perilaku para pelaku pasar dalam ekonomi dan ekonomi itu sendiri memiliki hal-hal yang erat kaitannya dengan politik. Hal tersebut tampak baik dalam bentuk sistemnya, budaya, kerangka teori, intrumen, lembaga-lembaga kepentingan danlain-lain.
Keterkaitan antara ekonomi dan politik telah jelas dan gamblang karena ekonomi dan politik terutama di dunia kemodernan dan serba canggih saat ini, kedepannya hampir tidak akan ada batasan-batasan yang kuat untuk menyekat satu dengan yang lain. Seperti sistem politik saat ini yang sangat berpengaruh dalam menentukan pola konsep ekonomi yang haru dilaksanakan seperti ambil kasus RRC atau Republik Rakyat China yang secara politik jauh dari kata demokratis secara ekonomi berkebalikan dengan sistem politiknya, teramat kapitalis dan sangat mendukung pasar bebas, atau Singapura yang menganut Liberalisme dalam perekonomian namun secarra politik justru jauh berbeda dari sistem perekonomiannya. Disini penekanan secara teoritis juga lahir ketika ekonomi memberikan kontribusi besar bagi adanya sistem pasar pada politik dan menggunakan politiklah sebuah sumber daya bisa didistribusikan dan dialokasikan dalam sebuah instrument-instrumen pemerintahan guna mewujudkan cita-cita tertinggi negara yang bersangkutan.
B. Pandangan Islam Terhadap Ekonomi
Pemenuhan
kebutuhan hidup masyarakat harus menyentuh semua lapisan masyarakat baik
kebutuhan primer, sekunder maupun tersier sesuai dengan kemampuan tiap
individu. Dalam hal ini Islam mengarahkan bagaimana barang-barang ekonomi tersebut bisa
diperoleh secara cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk itu menunjukkan pentingnya seseorang untuk dapat bekerja mencari rezeki.
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan mengenai pentingnya
seseorang harus bekerja. Dalam suatu peristiwa Rosulullah SAW menyalami tangahn
Sa’ad bin Mua’adz yang dirasakannya kasar kemudian ditanya lalu Sa’ad menjawab
bahwa dia selalu bekerja memenuhi kebutuhannya dengan mengayunkan kapak.
Kemudian rosulullah menciumi tangan Sa’ad seraya menyatakan bahwa “Iniliah dua
telapak tangan yang disukai oleh Allah SWT” dan Rosulullah juga bersabda
"Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang lebih baik, selain ia makan
dari hasil kerja tangannya sendiri."
Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan
pandangan Islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam,
sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri,
sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karena itu kekayaan
dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang bisa memberikan
kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam
pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam kehidupan, berbeda
dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.
Karenanya, Islam juga ikut campur tangan dalam
masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang
jelas. Islam, misalnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta kekayaan,
semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan
tenaga manusia, seperti dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga
mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta
mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini
dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan
dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum
tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hokum-hukum berburu,
menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum
waris, hibbah, dan wasiat.
Oleh sebab itu, Islam telah memberikan pandangan (konsep) yang
sangat jelas tentang sistem ekonomi. Selain
itu Islam telah menjadikan pemanfaatan kekayaan serta dibahas dalam ekonomi.
Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah
bagaiamana cara memproduksikekayaan dan faktor prodok yang bisa
menghasilkan kekayaan. Inilah hukum yang hakiki.
C. Politik Ekonomi Islam
Negara
mengintervensi aktifitas ekonomi untuk menjamin adaptasi hukum islam yang
terkait dengan aktifitas ekonomi masyarakat secara lengkap. Negara dipandang
ikut serta dalam ekonomi islam yang mana untuk menyelaraskan dalil-dali yang
ada di dalam nash. Disamping itu Negara dituntut untuk membuat suatu aturan-aturan yang belum ada
di dalam nash Al Quran, sehingga tidak ada istilah
kekosongan hukum. Disamping itu, landasan kebijakan pembangunan ekonomi
diantaranya: tauhid, keadilan dan keberlanjutan. Selain itu kebijakan
ekonomi menurut Islam harus ditopang oleh empat hal, diantaranya: Tanggung
jawab soSial, kebebasan ekonomi yang terbatas oleh syari’ah, pengakuan
multiownership, dan etos kerja yang tinggi. Pilar-pilar pembangunan ekonomi
Islam sangat indah yakni: menghidupkan faktor manusia, pengurangan pemusatan
kekayaan, restrukturisasi ekonomi publik, restrukturisasi keuangan, dan
perubahan struktural.
Secara terminologis politik ekonomi adalah tujuan yang akan
dicapai oleh kaidah-kaidah hukum yang dipakai untuk berlakunya suatu
mekanisme pengaturan kehidupan masyarakat. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah suatu
jaminan untuk tercapainya pemenuhan semua kebutuhan hidup pokok
(basic needs) tiap orang secara keseluruhan tanpa mengabaikan kemungkinan
seseorang dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar
potensi yang dimilikinya sebagai seorang individu yang hidup ditengah komunitas
manusia. Dalam hal ini politik ekonomi Islam tidak hanya berupaya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat saja dalam suatu negara dengan
mengabaikan kemungkinan terjamin tidaknya kebutuhan hidup tiap-tiap individu.
Politik ekonomi Islam juga tidak hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran
individu semata tanpa kendali tanpa memperhatikan terjamin tidaknya kehidupan
tiap individu lainnya.
Sistem politik ekonomi Islam
merupakan seperangkat instrumen agar dapat terwujudkan
kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun cita-cita ini sangat sulit untuk
diwujudkan mengingat besarnya kekuatan raksasa dari ideologi sekuler yang
menghambat, menghalangi dan ingin menghancurkan sistem ekonomi Islam melalui
berbagai strategi seperti pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kependudukan,
politik dsb. Beberapa strategi yang diterapkan imperialis modern dalam
menghalangi berkembangnya sistem kehidupan Islam misalnya: budaya non-Islami.
Dengan menggunakan berbagai macam bentuk pertunjukan dan hiburan serta
ditunjang dengan jaringan informasi global menyebarkan berbagai budaya yang
tidak Islami seperti permisivisme, free sex, alkoholisme, sadisme, hedonistik,
konsumtif dsb. Sinergi antara budaya sekuler dan kekuatan kapitalisme
menjadikan pertunjukan-pertunjukan seni dan budaya menjadi suatu bagian yang
masuk dalam ruang kehidupan masyarakat melalui tayangan dalam televisi dan
media massa. Budaya pragmatis dan serba instant melahirkan generasi yang hanya
ingin menikmati hidup serba enak tanpa melalui kerja keras serta tidak
mempunyai sensitiftas terhadap persoalan sosial jangka panjang.
Islam memandang tiap orang sebagai
manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernyasecara
menyeluruh. Islam juga memandangnya dengan kapasitas pribadinya untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar
kemampuannya. Secara bersamaan Islam memandangnya sebagai orang yang terikat
dengan sesamanya dalam dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan
mekanisme tertentu, sesuai dengan gaya hidup tertentu pula. Oleh karena itu,
politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan
dalam sebuah negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang
menikmati kehidupan tersebut. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum ekonomi
pada tiap pribadi. Dengan itu, hukum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya
pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga negara Islam secara menyeluruh,
baik sandang, pangan, papan, jasmani maupun rohani.
Islam mewajibkan bekerja tiap manusia
yang mampu bekerja, sehingga dia bisa memenuhi
kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang
nafkahnya menjadi tanggungannya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari
rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki
tersebut. Adalah fardhu.
Allah SWT Berfirman:
"Maka,
berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya."
(QS. Al-Mulk: 15)
(QS. Al-Mulk: 15)
Rasulullah saw juga bersabda:
"Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik,
selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri."
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Ekonomi politik adalah membahas
hubungan politik dan ekonomi dengan tekanan pada peran kekuasaan dalam
pengambilan keputusan ekonomi.
2.
Pandangan islam terhadap ekonomi sangat menganjurkan
sekali karena pentingnya seseorang untuk mengais rezeki seperti yang terdapat
dalam al-quran dan al-hadits. Islam pun mengajarkan bagaimana barang-barang ekonomi tersebut bisa
diperoleh secara cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
3.
Politik Ekonomi Islam Adalah Suatu
Jaminan Untuk Tercapainya Pemenuhan Semua Kebutuhan Hidup pokok
(basic needs) tiap orang secara keseluruhan tanpa mengabaikan kemungkinan
seseorang dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar
potensi yang dimilikinya sebagai seorang individu yang hidup ditengah komunitas
manusia.
B. SARAN
v pentingnya bagi seorang muslim untuk mengetahui politik
ekonomi dalam islam
v sudah sewajarnya untuk muslim sejati untuk bisa
berpolitik ekonomi sesuai ajaran islam
DAFTAR PUSTAKA
Ibrani,syarif jamal.2003. Mengenal
Islam. Jakarta: El-Kahfi
Nata, Abbudin. 1998.Metodologi studi
islam. Jakarta: Rajawali
Rabu, 20 November 2013
Senin, 30 September 2013
Makalah Fiqih Jinayah tentang Aborsi
BAB I
PEMBAHASAN
A. Definisi
Aborsi
Secara etimologis akar kata aborsi berasal dari
bahasa Inggris, abortion (medical operation to abort a child), dalam
bahasa Latin disebut aborstus yang berarti gugurnya kandungan. Sedangkan
dalam bahasa Arab, aborsi dikenal dengan istilah imlas atau al-ijhadl.
Secara terminologi aborsi didefinisikan: Pengeluaran (secara paksa) janin dalam
kandungan sebelum mampu hidup hidup di luar kandungan. Hal ini merupakan bentuk
pembunuhan karena janin tidak diberi kesempatan untuk tumbuh di dalam
kandungan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat
beberapa definisi dari aborsi: terpancarnya embrio yang tidak mungkin hidup
(sebelum bulan keempat dari kehamilannya), keadaan terhentinya pertumbuhan yang
normal (untuk makhluk hidup), guguran (janin)[1]. Dari
berbagai definisi yang ditawarkan di atas dapat kita simpulkan bahwa aborsi
adalah tindakan sengaja untuk mengeluarkan janin dalam kandungan sebelum janin
mampu hidup di luar kandungan.[2]
B. Definisi Kehamilan
Dan Fase-Fasenya
a. Definisi Kehamilan
Menurut bahasa, hamil (kehamilan) berarti
raf’ (mengangkat) dan ‘uluq (kehamilan).Sedangkan menurut istilah, haml berarti
membawa, maksudnya membawa benda dan semisalnya, dan berarti ‘uluq
(mengandung), maksudnya adalah anak yang dalam perut perempuan.
b. Fase-Fase Kehamilan
Janin dalam rahim
seorang ibu sejak dikandung hingga kelahiran, akan melalui fase-fase yang
dsebutkan Allah dalam firmanNya:
Artinya: “Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati
(berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang
disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan
segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan
segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami
bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.”(QS. Al-Mukminun 12-14)
Dari ayat-ayat diatas,
jelas bahwa kehamilan melalui fase-fase pokok sebagai berikut:[3]
Ø Nuthfah
Adalah sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin.
Adalah sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin.
Ø ‘Alaqoh
Adalah segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan.
Adalah segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan.
Ø Mudghoh
Adalah sepotong daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh.
Tiga fase kehamilan ini masing-masing memakan waktu empat puluh hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru.
Adalah sepotong daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh.
Tiga fase kehamilan ini masing-masing memakan waktu empat puluh hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru.
c. Penciptaan
Janin
Penciptaan janin dimulai pada hari ketujuh
sejak awal bertemunya sperma laki-lak dan indung telur perempuan, dan
penciptaannya terus menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir
mudhgoh, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya.
d. Pembentukan
Janin
Ada banyak
dalil yang menunjukkan bahwa penciptaan berbeda dengan pembentukan. Antara lain:
“Sesungguhnya
Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami
katakan kepada Para Malaikat: "Bersujudlah kamu kepada Adam", Maka
merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak Termasuk mereka yang bersujud”.(QS. Al-A’raf: 11)
e. Waktu Peniupan Ruh Ke Janin
Ruh ditiupkan ke dalam
janin setelah tiga fase: nuthfah, ‘alaqoh, dan mudhgoh. Masa setiap fase adalah
empat puluh hari.Jadi, peniupan ruh terjadi setelah seratus duapuluh hari.
C. Macam-macam
Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi spontan/alamiah: pengakhiran kehamilan yang berlangsung tanpa tindakan apapun (disebut juga istilah dengan keguguran). Kebanyakan disebabkan karena
kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.[4]
2. Aborsi
buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu
sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun
si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi terapeutik/medis adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak
tergesa-gesa.[5]
D. Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus
hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa
hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ
وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan
Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang
besar” ( Qs An Nisa’
: 93 )
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya
Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ
خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ
عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ
يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ
بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya seseorang dari
kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari.
Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika
genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian
Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis
empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya,
baik yang celaka, maupun yang bahagia.“ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah
pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
v Menggugurkan Janin Sebelum
Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama
berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum
peniupan roh hukumnya boleh.Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan
janin tersebut dengan obat.
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya
Mereka menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.[6]
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya
Mereka menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.[6]
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum
peniupan roh hukumnya makruh.Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka
hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I .
Pendapat ketiga :
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I .
Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum
peniupan roh hukumnya haram.[7]
Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan
ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah
tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan
Ibnu Jauzi .
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah
sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram.Peniupan
roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan
ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas.Janin yang sudah ditiupkan roh dalam
dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia,
sehingga haram untuk dibunuh.Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut
dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh
hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan
membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.[8]
Dalilnya adalah firman Allah swt :
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al
Israa’: 33 )
Kelompok ini
juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin
merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “
Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih
ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang
merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang
merupakan sesuatu yang masih diragukan.
Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan
menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu
merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu
lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih
dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan
keberadaannya terakhir
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
E. HUKUMAN BAGI PELAKU
ABORSI
a. Hukum Islam
Aborsi tanpa alasan
medis adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan dalam keadaan
sadar.Tentunya hal ini pantas mendapatkan hukuman.Jika yang melakukan aborsi
secara sengaja tanpa ada alasan medis baik pada kandungan sebelum empat bulan
apalagi setelah empat bulan harus dikenai hukuman denda.Menurut Yusuf Qaradhawi
pelaku harus dikenakan hukuman diyat jika bayi itu lahir kemudian mati.Yaitu sepersepuluh dari diyat ibunya yaitu 10 ekor unta[9]Dan denda harta yang lebih ringan dari diyat jika bayi itu lahir dalam
keadaan mati. Denda itu wajib dibayar oleh pelaku yang terlibat dalam tindakan
aborsi.Bisa dokter, dukun atau perempuan itu sendiri.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan: “Sesungguhnya ada dua
wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga
gugur kandungannya. Maka Rasulullah SAW memutuskan harus membayar diyat sebesar
seorang budak laki-laki atau budak wanita” (Riwayat Bukhari 12/247,
Muslim 11/175, dari Abu Hurairah RA)
“Dari Umar bin Khatab RA, bahwasanya beliau meminta
pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka
Mughirah (bin Syu’bah) berkata;”Rasulullah SAW menghukumi dengan membayar
seorang budak laki-laki atau budak wanita” (Riwayat Bukhari 12/247, Muslim
11/179)
Dari dua hadits diatas maka dapat diambil beberapa
faedah hukum diantaranya;
- Menggugurkan janin hukumnya haram
- Menggugurkan kandungan termasuk dosa besar, karena Rasulullah SAW menyebutkan hukumannya di dunia.
- Bagi yang menggugurkan kandungan maka diwajibkan membayar denda atau diyat seorang budak laki-laki atau budak wanita.
- Kalau tidak ada budak seperti pada saat ini, maka wajib membayar seper sepuluh diyat ibunya yaitu lima ekor onta atau lima puluh dinar.
Selain membayar denda ini maka wajib bagi ibu yang
menggugurkan kandungannya membayar kafarat, karena aborsi merupakan tindakan
pembunuhan jiwa tanpa alas an yang haq. Dan ini adalah pendapat jumhur ‘ulama
diantaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya.
Bahkan Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata; “Seluruh ‘ulama yang kami
ketahui mewajibkan membayar kafarat disamping harus membayar diyat” ( Lihat Al
Mughni Ibnu Qudamah 7/815, Al Muhalla Ibnu hazm 1/30)
Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak
muslim, dan bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila
tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin dalam pendapat sebagian ulama.
(Lihat Al Mufashal fi Ahkamil Mar’ah 5/412)
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT: “Dan tidak layak
bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena
tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum
yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan
hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (An
Nisa’ : 92)
Demikianlah sekilas tentang hukum aborsi, yang saat
ini banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin.Maka hendaknya kita berpikir
ulang bila ingin melakukannya, karena itu termasuk perkara haram yang
konsekuensinya bila dilakukan bisa mengundang murka dan adzab Allah SWT.
b. Hukum Positif
Di Indonesia
adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya
dapat dilihat pada: KUHP Bab XIX Pasal 229, 346, 347, 348 dan 349.[10]
Pasal 229 berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah.”
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama duabelas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.Pasal
348: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah
satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan
aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap
ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara
12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman
5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun
penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi
tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah
sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti
dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
Selain dalam
KUHP, tindakan aborsi juga diatur dalam UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak
sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup &
meningkatkan taraf kehidupannya.
UU Kesehatan juga
membicarakan mengenai aborsi yanitu pasal 75 sampai dengan pasal 77.Pasal 75
berbunyi (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi. (2) Larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan beberapa hal. (3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui
konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca
tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 76 berbunyi Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya
dapat dilakukan: (1) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari
hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; (2) oleh
tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki
sertifikat yang ditetapkan oleh menteri. (3) dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan (3) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan (4) penyedia layanan kesehatan yang
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 77 berbunyiPemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu,
tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Resiko
Tindakan Aborsi
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan
dihadapi seorang wanita, yakni resiko secara kesehatan fisik dan resiko mental
(kejiwaan). Resiko kesehatan fisik tindakan aborsi anatara lain:
1. Kematian mendadak karena
pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian
Cancer), Kanker leher rahim (Cervical
Cancer) dan Kanker hati (Liver Cancer)
8. Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
9. Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy) dan masih banyak lagi.
Proses aborsi
bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS.
Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut
ini: Kehilangan harga diri, Berteriak-teriak histeris, Mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi, Ingin melakukan bunuh diri, Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang, Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual. Diluar hal-hal tersebut diatas
para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak
hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
BAB
II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan
keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah
ditiupkan ruh pada janin.Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama
telah berbeda pendapat.Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut
pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah
40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan
pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan
pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz)
dan tidak apa-apa tapi tetap harus di iringi dengan alasan yang syar’i
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i Drs. Moh., Kifayatul Ahyar . Semarang : CV Toha
Putra, 1978
Rifa’i, Drs. Moh. Ushul Fiqih, Bandung : PT Alma’arif, 1973
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunah, Jakarta :
E-Book Hadits - Sahih Sunan Abu Dawud [FULL] (arab-indo).zip -
ZIP archive.
E-Book Hadits - Shohihbukhori_Compilation.zip - ZIP archive.
E-Book Hadits – ShahihMuslim _(complete).zip - ZIP archive.
E-Book Hadits - Shahih_Sunan_Tirmidzi (arab-indo).zip - ZIP
archive.
E-Book Qur’an – Al-Qur’an Dan Terjemah Versi 1.2- ZIP archive.
Zuhdi, Prof. Drs. H. Masjfuk, Masail Fiqiya. Jakarta : CV
Haji Masagung, 1987
[1]Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: 1994) hlm.2
[4]Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqiyah, (Jakarta, 1987),
cet.IV, hlm. 77
[5]www.aborsi.org
[6]http://www.alimancenter.com/default/artikel/fatwa/495-hukum-menggugurkan-janin-.html
[7]Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi. Op.cit, hlm. 81
[9]Drs. Moh.
Rifa;i. Terjemahaan Kifayatul Ahyar,(Semarang, 1978),hlm. 365
[10]www.hukumkes.wordpress.com
Langganan:
Postingan (Atom)